Rapat pleno yang diselenggarakan di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Senin (12/5/2014) malam, menetapkan 106 kursi DPRD mewakili 12 daerah pemilihan (dapil) di Ibu Kota. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, perolehan kursi dihitung dengan bilangan pembagi pemilih (BPP).
"Penentuan angka BPP berdasarkan jumlah suara sah di satu dapil dibagi dengan alokasi kursi. Sehingga didapatkan nilai BPP untuk kursi anggota DPRD," kata Sumarno kepada wartawan, Senin malam.
Sumarno menjelaskan, untuk meraih satu kursi DPRD DKI, partai politik harus mendapatkan suara sebanyak BPP. BPP masing-masing dapil berbeda.
Kendati demikian, Sumarno tidak dapat merinci detail BPP masing-masing dapil tersebut. Apabila ada suara partai yang tidak memenuhi BPP, maka akan masuk ke penetapan tahap 2. Pada tahap tersebut yaitu memberikan kursi pada partai dengan suara terbanyak.
"Memang ada suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Harapan saya ke depannya mendapat perhatian khusus dari Komisi A DPRD," ujar dia.
Adapun alokasi kursi yang telah ditetapkan tiap dapil berbeda-beda. Dapil DKI 1 dengan 12 kursi, DKI 2 dengan 9 kursi, DKI 3 dengan 9 kursi, DKI 4 dengan 10 kursi, DKI 5 dengan 10 kursi, DKI 6 dengan 10 kursi, DKI 7 dengan 10 kursi, DKI 8 dengan 12 kursi, DKI 9 dengan 12 kursi, dan DKI 10 dengan 12 kursi.
Pada periode 2014-2019 ini, jumlah kursi DPRD DKI Jakarta mengalami penambahan dari 94 kursi menjadi 106 kursi. Sumarno menjelaskan, penambahan kursi ini karena meningkatnya jumlah penduduk Ibu Kota.
Di dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, anggota DPRD Provinsi maksimal 100 orang untuk kota yang memiliki penduduk antara 9-10 juta jiwa. "Berdasarkan UU Nomor 29/2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota negara Indonesia, jumlah anggota DPRD DKI diberi kelebihan 25 persen ketentuan DPRD provinsi lainnya," kata Sumarno.
Berikut anggota DPRD DKI Periode 2014-2019:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.