"Kami sudah temui keluarga korban untuk mengetahui perkembangan proses hukum. Keluarga korban ke sini karena proses hukum belum berjalan dengan baik," kata Komisioner KPAI Susanto di Gedung KPAI, Jakarta, Selasa (20/5/2014).
Menurut dia, sebagai langkah awal, KPAI akan menyurati Polda DKI Jakarta dan Polres Jakarta Utara untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kami ingin proses hukumnya sesuai prinsip-prinsip perlindungan anak," ujarnya.
Sutanto menambahkan, keluarga korban juga menolak mediasi yang ingin dilakukan pihak sekolah. "Ada dugaan pidana, proses hukum harus tetap berjalan," ujarnya lagi.
KPAI mengatakan akan terus mengawasi dan memantau kasus kejahatan seksual di Saint Monica dan beberapa kasus lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, siswa L di playgroup Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara, diduga mengalami kejahatan seksual yang dilakukan guru ekstrakurikuler tarinya yang biasa dipanggil "miss". Polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pengasuh bayi, orangtua, guru, dan terlapor sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.