"Pak Jokowi sempat manggil saya. Beliau nanya sudah sejauh mana (kasus Pristono)? Apakah kita bisa bantu? Kata Biro Hukum tidak bisa bantu karena sudah jadi tersangka. Kita sih ok saja kalau mau beri bantuan hukum, apalagi sama orangtua, tapi kan tidak bisa karena UU-nya susah mengatur begitu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Karena itu, Basuki menyayangkan pernyataan Pristono yang menyebut bahwa ia dibiarkan sendiri untuk menghadapi kasus tersebut. Terlebih lagi, kata dia, Pristono juga menyebut bahwa baik Jokowi maupun Basuki mengetahui seputar pengadaan bus asal Tiongkok itu.
"Pak Udar-nya bilang seolah-olah kita tidak mau bantu. Ya, gimana mau bantu kalau sudah jadi tersangka," ucap pria yang akrab disapa Ahok itu.
Sebelumnya, Pristono menyesalkan mengapa hanya pihak Dinas Perhubungan DKI yang diperiksa Kejagung. Ia mengatakan, selama tahun 2012-2013 lalu, pihaknya telah menertibkan arus lalu lintas Tanah Abang, Pasar Minggu, dan Jatinegara.
"Sebetulnya, saya di sini dibiarkan sendiri menghadapi masalah yang begitu berat. Melihat puluhan anggota Dishub satu per satu diperiksa dan lima orang sudah jadi tersangka," kata Pristono.
"Kami meminta perlindungan dari pimpinan. Tidak ada hal-hal yang bisa meringankan beban kami. Hal-hal yang sifatnya perdata menjadi kriminal. Kami ini PNS, aturan-aturannya administrasi negara, kami bukan penjahat," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.