"Kasus itu merupakan tindak pidana umum. Tindak pidana adalah ranah kepolisian. Biarkan kepolisian yang mengusutnya," ujar Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta, Senin (26/5/2014).
Dia mengatakan, Bawaslu tidak dapat menindak kasus tersebut lantaran Jokowi belum menjadi capres definitif yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penetapan pasangan capres dan cawapres baru dilakukan pada 31 Mei 2014 mendatang.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di posko pemenangan Jokowi, Pondok Komunitas Rakyat, di Jalan Sultan Agung, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kebakaran terjadi pada Senin (26/5/2014) dini hari.
Setelah api padam, sekitar pukul 05.20 WIB, masyarakat melapor pihak kepolisian. Olah tempat kejadian perkara masih dilakukan hingga pukul 14.00 WIB tadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.