Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi APBD DKI, Eks Lurah Ceger Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/05/2014, 21:12 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Lurah Ceger, Jakarta Timur, Fanda Fadly Lubis. Hakim menilai Fadly terbukti menyelewengkan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2012.

"Menyatakan terdakwa Fanda Fadly Lubis terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Afiantara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Selain itu, Fadly juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 215,46 juta. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai Fadly tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, sebagai lurah, terdakwa seharusnya berupaya mencegah perbuatan melawan hukum. Adapun hal yang meringankan yaitu Fadly berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Fadly dianggap terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Fadly bersama-sama Bendahara Kelurahan Ceger waktu itu, Zaitul Akmam, dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD. Di antaranya terkait kegiatan kerja bakti, pengadaan bibit tanaman, kegiatan pelatihan kepemimpinan dan pemahaman kebangsaan, kegiatan penyuluhan kesehatan lingkungan masyarakat, hingga kegiatan peningkatan SDM wawasan dan motiviasi bagi aparatur kelurahan.

Akibat perbuatannya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan keuangan negara Rp 459 juta. Fadly menjabat sebagai Lurah Ceger setelah lolos seleksi lelang jabatan. Ia kemudian ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 11 Oktober 2013 karena terjerat kasus korupsi ini. Jabatannya sebagai lurah dicopot setelah ia terjerat kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Megapolitan
Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Megapolitan
Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Megapolitan
Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Megapolitan
Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Megapolitan
'Berkah' di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

"Berkah" di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

Megapolitan
Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Megapolitan
Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Megapolitan
KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

Megapolitan
Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Megapolitan
Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com