JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Razman Arif, melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Punama atau Ahok karena dianggap mencemarkan nama baik kliennya. Ahok disebut makin memperkeruh konflik dalam kasus dugaan korupsi transjakarta berkarat di Jakarta.
"Kita minta Jokowi diperiksa (terkait bus berkarat). Karut-marut lagi ini, masuk Ahok menimpali, mengajak ribut lewat social media," ujar Razman di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Menurut Razman, Ahok banyak menimpali soal 14 unit bus transjakarta berkarat dan menduga Pristono melakukan penggelapan anggaran pengadaan bus. Razman menyebut, justru Ahok dan Gubernur DKI Jakarta yang kini nonaktif, Joko Widodo, yang patut dicurigai melakukan korupsi.
"Ahok dan Jokowi sulit kita bedakannya karena mereka terkait dalam persoalan ini," ujarnya.
Selain dianggap mencemarkan nama baik Pristono, Ahok juga disebut merendahkan profesi advokat dan menantang "adu jotos" dengan Pristono melalui media sosial. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Pristono mengancam Ahok dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.