"Hari ini pukul 13.00, Dadang akan menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Kuasa Hukum Dadang, Hendrayanto, kepada Kompas.com, Rabu (4/6/2014).
Dadang menculik Iqbal dari ibunya, Iis Novianti, yang tengah berjualan teh gelas. Dia menganiaya Iqbal sejak Desember 2013. Akibat penganiayaan itu, Iqbal mengalami luka fisik yang parah, termasuk kerusakan otak. Dadang juga memanfaatkan Iqbal untuk menarik simpati orang.
Atas perbuatannya tersebut, Dadang dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak serta Pasal 330, 331, dan 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain menculik Iqbal, Dadang juga mengeksploitasi anak untuk kebutuhan ekonomi. Oleh karena itu, Dadang juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.