"Saya datang ke sini mau lihat bagaimana sidangnya," kata Iis di PN Jakarta Utara, Rabu siang.
Iis juga berharap Dadang diberi hukuman yang seberat-beratnya. "Harus dihukum, dia sudah buat hancur hidup saya," ucapnya.
Iis datang mengenakan jilbab hitam dengam jaket garis-garis berwarna ungu, putih, dan merah muda. Ia datang bersama kakek Iqbal dan pihak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kota Jakarta Utara yang menampung Iis saat ini.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB, tetapi sampai pukul 13.30 sidang belum juga dimulai.
Seperti diberitakan, Dadang menculik Iqbal dari ibunya, Iis Novianti, yang tengah berjualan teh gelas di kawasan Senen. Selama bersama Dadang, Iqbal mengalami penganiayaan berat.
Atas perbuatannya tersebut, Dadang dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak serta Pasal 330, 331, dan 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain menculik Iqbal, Dadang juga mengeksploitasi ekonomi anak. Oleh karena itu, Dadang juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.