"(Rencana deportasi guru) tidak ada hubungannya dengan penyidikan karena tidak ada dari keterangan saksi korban yang mengarah ke orang yang dicurigai kemungkinan guru," kata Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/6/2014).
"Bila ada yang dicurigai adalah kemungkinan guru, barulah (kami) koordinasi dengan pihak imigrasi. Namun, sampai saat ini belum ada," katanya lagi.
Kemenhuk dan HAM berencana mendeportasi 26 guru di JIS lantaran diduga melakukan pelanggaran pemalsuan izin tinggal.
Dalam keterangan terpisah, beberapa waktu lalu, mantan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Paudni) Kemendikbud, Lydia Freyani Hawadi, pun mengatakan, guru asing di JIS bermasalah terkait izin mengajar. Guru asing di sana tidak mengantongi izin mengajar sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 66 Tahun 2009.
"Pendidiknya tidak memiliki izin yang sesuai dengan prosedur yang kami keluarkan," terang Lydia.
Menurut dia, tenaga pendidik itu hanya memiliki izin langsung dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta. Padahal, sebagai tenaga asing, seharusnya dia mengurus izin ajar melalui Kemendikbud sesuai dengan jenjang sekolah yang akan dia ajar, dan sebelumnya harus melakukan pendidikan dan pelatihan (diklat) sebagai guru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.