"Waktu itu tingkat kerusakan kapal cukup besar. Kalau dihitung, biaya perbaikan hampir sama dengan harga kapal baru," ujar Kepala Seksi Kepelabuhanan UPT PKPP dan PPI Mahad, di Pelabuhan Muara Angke, Jakut, Rabu (4/6/2014).
Terkait keluhan pemilik ojek kapal dan nelayan terhadap keberadaan bangkai kapal tersebut, Mahad mengatakan, sebenarnya kapal Baracuda Jaya III tersebut tidak terlalu memengaruhi operasional kapal lain di dermaga.
"Sepertinya tidak terlalu mengganggu. Memang ada kapal dari Pulau Kelapa Dua yang sering bongkar muat di lokasi itu, tetapi itu juga tidak terhambat, kok," kata Mahad.
Menurut Mahad, kapal yang sebelumnya beroperasi sejak 2004 itu merupakan kapal pengeruk lumpur yang beroperasi di sekitar perairan Pelabuhan Muara Angke. Namun, sejak 3 tahun lalu kapal tersebut mengalami kerusakan.
Untuk mengevakuasi kapal, kata Mahad, pihaknya harus mengajukan bukti penghapusan aset melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Namun, pengajuan yang dikirim oleh UPT PKPP dan PPI sejak awal 2013 tersebut belum mendapat tindak lanjut.
"Nantinya, semacam lelang yang diatur BPKD. Belum ada tindak lanjut, bisa jadi karena tim gabungan penaksir responsnya kurang, atau surat-suratnya enggak lengkap," ujar Mahad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.