"Jika betul hari Jumat guru JIS yang terduga memalsukan dokumen izin tinggal akan dideportasi, pemerintah telah melakukan kesalahan besar karena pemalsuan dokumen merupakan tindakan pidana," kata Komisioner KPAI Susanto kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2014).
Menurut dia, terduga pemalsu dokumen izin tinggal telah melanggar hukum mengenai keimigrasian di Indonesia. Adapun undang-undang yang dimaksud yakni UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 121 bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat dokumen palsu, atau memalsukan visa atau tanda masuk atau izin tinggal dengan maksud digunakan bagi diri sendiri atau orang lain untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia, dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Susanto menambahkan, upaya deportasi seharusnya tidak terjadi saat penyidikan kasus kejahatan seksual di JIS. Deportasi bisa dilakukan setelah penyidikan selesai dan terduga pemalsu dokumen izin tinggal dipidana sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Prinsipnya Indonesia harus tegas, tegas, dan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhuk dan HAM berencana mendeportasi puluhan guru asing di JIS karena tidak memiliki izin tinggal. Rencana deportasi dilakukan di tengah penyidikan kasus kejahatan seksual di JIS terhadap salah seorang siswa berinisial AK. Kasus kejahatan seksual di sekolah bertaraf internasional ini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.