"Saya rasa tugas KPAI adalah melaksanakan perlindungan terhadap anak bukan penyidik. KPAI bertindak seperti lawyer bagi pihak termohon," kata Harry Pontoh, kuasa hukum JIS, di Asean Room Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Menurut dia, pernyataan KPAI yang mengatakan "ada indikasi" sudah membuat para guru JIS terganggu. "Padahal laporan masih pada tahap awal, masih melakukan pendalaman tetapi KPAI yang tugasnya perlindungan justru sudah bertindak menggantikan penyidik," sambungnya.
Harry menambahkan, bila ada indikasi berarti sudah ada bukti. Dia menilai KPAI tidak memiliki kompetensi untuk berani mengatakan demikian.
Terkait hal tersebut, pihak JIS berencana akan melaporkan KPAI ke polisi. "Kami akan lapor ke polisi karena merasa difitnah. Kami yakin Polda juga tidak mengatakan 'terindikasi' seperti itu ," Harry menegaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga seorang siswa TK JIS berinisial AK melaporkan ke kepolisian terkait dugaan kejahatan seksual yang dilakukan petugas kebersihan di sekolah bertaraf internasional tersebut. Enam pelaku sudah ditangkap polisi. Saat ini kasus tersebur masih ditangani Polda Metro Jaya.
Pekan lalu, orangtua siswa TK JIS, OA, melaporkan ke Polda Metro Jaya, bahwa putranya, DA (6), menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah seorang guru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.