Seperti Her, sejumlah pemilik rumah toko (ruko) di kompleks Ruko Indobangun di Kelapa Gading, Jakarta Utara, resah karena ruko dan lahan parkir mereka dikuasai sejumlah orang beberapa bulan terakhir. ”Kami bahkan tidak bisa parkir di area parkir kami sendiri,” ujarnya.
Her menambahkan, saat menyurvei ruko sebelum memutuskan pembelian November-Desember 2013, sejumlah pengguna area parkir menyatakan akan segera pergi. Namun, mereka tetap menggunakan halaman ruko dan tak mau pergi.
”Mereka (preman) minta uang keamanan sampai ratusan ribu rupiah. Saya akhirnya membatalkan renovasi dan ruko kosong. Namun, sejumlah orang merusak dan mengganti gembok dan kunci pintu, lalu memanfaatkan lantai satu untuk menaruh sepeda motor,” kata Her.
Sejumlah pemilik ruko yang ditemui di Jalan Taman Mandiri Indah Kelapa Gading, Jumat pekan lalu, menyebutkan, ada 14 ruko dari total 56 ruko di kompleks Ruko Indobangun yang dikuasai orang lain. Sejumlah ruko yang dikuasai itu telah kosong selama bertahun-tahun dan dalam penguasaan bank.
Her menambahkan, sejumlah pemilik ruko menjadi seperti tamu di ruko dan lahan parkirnya sendiri. Mereka harus membayar parkir ke preman. Preman bahkan menguasai beberapa lantai dari total empat lantai ruko untuk dijadikan warung atau kontrakan.
”Satu kamar disewakan Rp 350.000 per bulan. Sangat murah untuk ukuran kawasan Kelapa Gading dan dengan ruko yang diapit jalan-jalan strategis seperti Ruko Indobangun ini,” kata Her.
Selain halaman ruko, preman juga menggunakan trotoar dan badan jalan untuk parkir sepeda motor. Sejumlah pemilik ruko menduga 38 halaman ruko dikuasai untuk parkir kendaraan.
Para korban mengaku telah berkirim surat ke sejumlah instansi empat kali dalam kurun tiga bulan terakhir, yakni 4 Maret, 24 Maret, 21 April, dan 12 Mei. Surat pengaduan itu antara lain dilayangkan ke kantor kelurahan, kecamatan, wali kota, provinsi, serta kepolisian, dari tingkat polsek, polres, hingga polda.
Namun, tak satu pun bersambut. Mereka merasa diabaikan. Her dan beberapa pemilik memberanikan diri melaporkan perusakan dan penguasaan paksa itu kepada kepolisian.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan