Seperti diberitakan, Hotman Paris menuntut KPAI menunjukkan bukti-bukti keterlibatan guru JIS dalam kasus pencabulan di sekolah itu jika KPAI benar-benar memilikinya. Menurut Hotman, KPAI hanya menuduh, tetapi tidak disertai bukti.
"Silakan (mengajukan gugutan). Indonesia adalah negara hukum dan kita masyarakat punya hak sama pada hukum. Ada pada ranah penegak hukum," kata Erlinda kepada Kompas.com, Jumat (13/6/2014).
Erlinda menambahkan, secara pribadi siap dipidanakan dan diperdatakan oleh Hotman. Menurut Erlinda, ia telah mengerjakan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Erlinda mengaku siap menerima konsekuensi apabila memang bersalah dan terbukti tidak benar.
Meskipun demikian, Erlinda tetap mengakui memiliki bukti yang tidak boleh disebarkan karena dapat melanggar hukum. Bukti itu, kata Erlinda, hanya ada di penyidik dan diteruskan ke penegak hukum terkait.
Erlinda mengatakan masih ada oknum lain yang terkait kekerasan seksual di JIS. "Tidak hanya mereka tapi ada korban lain. Ini yang harusnya PR (pekerjaan rumah) besar aparat penegak hukum kita. Kita hormati saja berjalannya hukum Indonesia," kata Erlinda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.