Kepala Subdit Penegakkan dan Pembinaan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, selain rotator, mobil itu juga menggunakan lambang Polri yang dipasang di plat nomor depan.
Mobil pertama dikendarai seorang mahasiswa bernama Christoper Alexander Aryanto (20). Dia mengenakan Nissan X Trail B 1005 SKJ berwarna silver. Sedangkan mobil lainnya, yakni VW Tiguan bernomor polisi B 28 CKO, dikendarai oleh Chiko Andrean. Keduanya sama-sama menggunakan rotator berwarna biru. Setelah ditangkap, keduanya dilepaskan dengan membawa surat tilang biru.
”Pada mobil X Trail juga ada lambang atau emblem Tribrata Polri pada bagian depan plat nomor depan dan bagian belakang. Ini tidak boleh, karena membawa nama identitas institusi, kecuali memang mobil dinas," kata Hindarsono, Minggu (15/6).
Christopher mengaku rotator dan lambang-lambang Polri itu didapatkan dari pembelian secara online pada Desember 2013. Dia mengaku memasang logo Polri dan rotator untuk mencegah tindak kejahatan. Pasalnya, ia pernah menjadi korban congkel spion.
Hindarsono mengatakan, petugas menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri atas nama Christopher A.A. "Ini penyalahgunaan ini akan segera ditindaklanjuti. Kami akan memeriksa dan akan melakukan penyidikan, jika ditemukan adanya pelanggaran unsur pidana, maka akan dilanjutkan ke penyidik Reserse Kriminal Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Ia mengatakan, rotator atau sirine diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas, hanya boleh digunakan pada kendaraan tertentu, seperti TNI, Polisi, Pemadam Kebakaran, mobil derek, dan Ambulans. (Ahmad Sabran)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.