"Ya, kita undang Ahok. Kita undang pihak DKI untuk mengklarifikasi temuan-temuan yang dulu pernah kita sampaikan soal MoU TPST Bantargebang," ujar anggota Komisi A DPRD Kita Bekasi, Ariyanto, di kantor DPRD, Senin (16/6/2014).
Ariyanto mengatakan, dalam pertemuan tersebut, DPRD Kota Bekasi akan meminta klarifikasi dari Pemprov DKI soal temuan pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh sopir truk sampah DKI. Tak hanya itu, DPRD Kota Bekasi juga ingin membahas perjanjian kerja sama masalah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Ariyanto juga mengatakan, sebenarnya harus ada evaluasi rutin terkait perjanjian kerja sama ini tiap tahunnya. Hal ini bahkan juga tercantum dalam perjanjian. Namun, sejak 2009, perjanjian itu belum pernah dievaluasi. Sehingga, menurut Ariyanto, pertemuan ini menjadi semakin penting.
Beberapa waktu lalu, sudah sempat ada dialog antara Dinas Kebersihan DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait masalah ini. Kali ini, pihak DPRD yang akan memanggilnya sendiri.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi sempat merencanakan untuk mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pertemuan tersebut untuk membicarakan soal pelanggaran jam operasional yang dilakukan sopir truk sampah DKI.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pernah turun langsung melakukan pengusiran terhadap truk sampah milik DKI yang melanggar jam operasional. Belasan truk sampah DKI juga pernah dirazia oleh Dishub Bekasi beberapa waktu lalu. Tak hanya dirazia, truk sampah DKI itu bahkan pernah dikandangkan. Akan tetapi, pertemuan tersebut belum sempat terlaksana. Apalagi Pemerintah Kota Bekasi baru saja selesai dalam proses pemilihan anggota legislatif yang baru. Rencana ini pun semakin tidak diketahui arahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.