Tentu saja itu hanya sindiran dari Heru kepada pihak-pihak yang menggugat lahan Taman BMW. Dia berharap Pemprov DKI Jakarta memenangkan gugatan tersebut.
"Kalau memang Taman BMW dimenangkan oleh pihak lain, saya akan langsung menggugat Istana dan Monas ke pengadilan negeri dan kejaksaan, dan saya harus menang," ujar Heru kepada Kompas.com, Rabu (18/6/2014).
Menurut Heru, banyaknya warga yang mengaku sebagai pemilik lahan yang akan dibangun oleh Pemprov DKI itu hanya cerita lama. "Kenapa enggak dari dulu menggugatnya? Sekarang saat Pemda akan membangun, baru digugat," ucapnya.
Ia menjelaskan, sengketa lahan di Taman BMW terjadi sejak 2003. Saat itu, kata Heru, Pemprov DKI meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuatkan sertifikat. Namun, penertiban harus dilakukan terlebih dahulu karena masih ada sekitar 1.000 bangunan semipermanen di lahan tersebut.
Pada 2005, sertifikasi lahan tersebut kembali dibahas. BPN kembali melakukan pengukuran. Pada 2007, barulah disetujui adanya penertiban. Pada 2008, BPN kembali melakukan pengukuran. Setelah diukur dan ditindaklanjuti dengan surat dari pengadilan, tanah itu kemudian dimenangi Pemprov DKI Jakarta.
"Namun, diberi waktu 6 bulan tidak ada tindak lanjut," ucapnya.
Pada September 2013, BPN kembali melakukan pengukuran ulang. Terakhir, pada Mei 2014, sertifikat tanah seluas 26,5 hektar diterbitkan atas nama Pemprov DKI.
"Sisanya yang belum bersertifikat itu juga milik Pemprov DKI dan sedang dalam proses," ujarnya.
Namun, kata Heru, bila memang ada warga negara Indonesia yang merasa bahwa tanah itu miliknya, maka silakan saja untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. "Jangan gugat tapi dipanggil ke pengadilan sebanyak tiga kali malah enggak dateng," sindirnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.