Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan Tahun Lalu, Lima Tempat Hiburan Jakarta Masih Langgar Aturan Jam Operasional

Kompas.com - 20/06/2014, 06:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski jumlah pelanggaran dari tahun ke tahun terkait jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan terus menurun, pada 2013 masih ada lima tempat hiburan yang terkena sanksi karena melanggar aturan tersebut. Pembatasan waktu operasional tempat hiburan selama Ramadhan tetap berlaku pada tahun ini.

"Dua usaha bar dangdut di Pancoran disegel. Kalau yang diberi peringatan itu tempat hiburan di Bandengan Jakarta Utara, usaha spa di Jakarta Barat, dan griya pijat di Setiabudi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman kepada wartawan, di Hotel Grand Mercure Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Pengaturan jam operasional selama Ramadhan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta, serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.

Arie mengatakan, sanksi pelanggaran atas ketentuan ini diterapkan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian atau penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha. "Pemberian sanksi itu jadi langkah law enforcement agar tempat hiburan jera dan taat peraturan daripada disegel atau dicabut izin usahanya," ujar dia.

Mantan Kepala Biro Humas DKI itu menjelaskan, tingkat pelanggaran jam operasional tempat hiburan berkurang tiap tahunnya. Pada 2010, sebut Arie, pelanggaran jam operasional terjadi di 28 tempat hiburan. Semuanya hanya diberi peringatan, tidak ada yang menerima sanksi penyegelan.

Kemudian pada 2011, jumlah tempat hiburan yang melanggar jam operasional ada delapan tempat hiburan. Tujuh tempat hiburan mendapat peringatan dan satu tempat hiburan disegel atau ditutup sementara.

Lalu pada 2012, ada tujuh tempat hiburan yang melanggar ketentuan tersebut. Enam tempat hiburan mendapat peringatan dan satu tempat hiburan disegel. "Tempat hiburan yang paling banyak melanggar itu jenis griya pijat, karaoke, dan bar. Ketiga jenis hiburan ini termasuk tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi selama Ramadhan," imbuh Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com