"Meski kejadiannya di luar sekolah, sekolah tahu programnya. Jadi, sekolah tidak bisa mengelak," ujar Erlinda saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Erlinda menjelaskan, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 54, sekolah wajib bertanggung jawab terhadap siswa di dalam dan lingkungan sekolah.
Saat ini, kata dia, KPAI ikut mendampingi korban lain dari kasus ini dan meminta keterangan kepala sekolah dan guru.
Arfiand meninggal dunia pada Jumat (20/6/2014) di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia diketahui telah mengikuti pelatihan ekstrakulikuler pencinta alam selama satu minggu di Tangkuban Parahu, Jawa Barat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan