"Meski kejadiannya di luar sekolah, sekolah tahu programnya. Jadi, sekolah tidak bisa mengelak," ujar Erlinda saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Erlinda menjelaskan, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 54, sekolah wajib bertanggung jawab terhadap siswa di dalam dan lingkungan sekolah.
Saat ini, kata dia, KPAI ikut mendampingi korban lain dari kasus ini dan meminta keterangan kepala sekolah dan guru.
Arfiand meninggal dunia pada Jumat (20/6/2014) di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia diketahui telah mengikuti pelatihan ekstrakulikuler pencinta alam selama satu minggu di Tangkuban Parahu, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.