"Dul bertanya kepada saya, boleh enggak buat pembelaan sendiri. Saya bilang boleh, nanti diserahkan kepada majelis hakim dalam persidangan," kata Lydia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014).
Namun, apa yang hendak ditulis Dul dalam pembelaannya, Lydia mengaku belum tahu. "Dia belum memperlihatkan ke saya," ujarnya.
Sebelumnya, Lydia mengatakan, seharusnya hari ini dia membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, karena belum siap, hakim pun menunda sidang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan