Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggunakan peraturan daerah (perda) tentang jasa derek untuk menjerat para pelaku parkir liar.
Ahok menjelaskan, dalam sistem tersebut, kendaraan yang terjaring razia akan langsung diderek oleh petugas dari Dinas Perhubungan. Pemilik yang berniat mengambil kendaraan diwajibkan membayar jasa derek sebesar Rp 500.000.
"Jadi, ada perda yang mengatur kendaraan yang parkir sembarangan bisa dikenakan Rp 500.000. Ini bukan tilang, tapi jasa derek. Jadi, kalau mobil sama motor lu sembarangan parkir, akan kita derek. Nanti kalau mau ambil, harus setor dulu Rp 500.000 ke bank," ujarnya, di Balaikota Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Ahok yakin penerapan peraturan ini akan mampu menimbulkan efek jera terhadap para pelaku parkir liar. Sebab, pembayaran hukuman yang akan diterapkan memiliki nilai yang cukup lumayan menguras kantong.
Tak hanya itu, sisi positif lainnya adalah pembayaran hukuman tidak perlu didahului oleh proses peradilan karena bisa langsung dilakukan tak lama setelah penindakan dan pembayarannya pun harus melalui transfer rekening.
"Ini tidak melanggar aturan karena kan kita bukan nilang. Kita cuma minta kendaraannya diparkir di tempat yang benar. Cuma untuk mindahin ke tempat yang benar ongkosnya Rp 500.000. Rp 500.000 lumayan karena sejam saja sudah bisa dapat Rp 5-10 juta," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.