"Mau berdua atau bertiga, akan kami tindak semua yang terlibat," ujar Fuad saat dihubungi wartawan, Kamis (26/6/2014). Saat ini, kata dia, tentara berpangkat prajurit satu (pratu) dengan inisial H yang diduga menjadi pelaku pembakaran tersebut tengah menjalani pemeriksaan maraton oleh Corps Polisi Militer (CPM) di Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan, kata Fuad, akan mencari pula keterangan lengkap dari H tentang insiden itu termasuk dengan siapa saja dia melakukannya. TNI, janji dia, juga akan mengusut dugaan keterlibatan anggota lain TNI dalam aksi serupa apabila menerima laporan, baik laporan tindak kekerasan maupun laporan umum lainnya. "Tindakan semacam ini melanggar prinsip TNI yang bertugas melindungi masyarakat."
Fuad menambahkan, komandan satuan dari pelaku tidak mendapat teguran dalam kasus ini karena perbuatan H dianggap sebagai aksi individual yang tak terkait dengan kesatuannya. "Kecuali kalau dia bergerak dari perintah atasan, baru akan ada teguran dari panglima kepada atasan yang bersangkutan."
Jika Pratu H dan anggota TNI lainnya terbukti benar melakukan tindakan pembakaran tersebut, Fuad memastikan mereka akan dipecat dan dipenjara sesuai ketentuan undang-undang. "Saat ini kan masih pemeriksaan, kami masih belum tahu berapa lama penjaranya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Yusri (47), seorang juru parkir di kawasan Monumen Nasional (Monas), dibakar oleh pelaku yang diduga adalah anggota TNI. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/6/2014) kira-kira pukul 22.45 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.