"Memang keterbatasan laham parkir salah satunya, tapi yang utamanya masyarakat sendiri yang tidak disiplin. Karena tidak mau repot, mereka lebih pilih parkir di pinggir jalan. Kalau di dalam gedung kan repot mesti jalan lagi. Agar lebih praktis akhirnya lebih melanggar peraturan," kata Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Akbar, Kamis (26/6/2014).
Akbar mengakui, upaya penegakan hukum yang dilakukan selama ini, seperti pengempesan ban, cabut pentil, maupun pengembokan roda tak menimbulkan efek jera. Karena itu, ia berharap, pengenaan jasa derek sebesar Rp 500.000 yang wacananya telah dilontarkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke depannya dapat efektif menimbulkan efek jera bagi para pelaku parkir liar.
"Sudah banyak ribuan motor atau mobil yang ketilang, terus dikempesin tapi faktanya pelanggaran masih marak. Jadi belum menimbulkan efek jera. Makanya itu (pengenaan jasa derek) salah satu yang sedang kita rumuskan. Secepatnya Dishub sosialisasikan ke petugas dan masyarakat," ujar mantan Kepala BLU Transjakarta itu.
Sebelumnya, Ahok mengaku punya jurus baru mengatasi parkir liar di Jakarta. Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggunakan Peraturan Daerah (Perda) tentang jasa derek untuk menjerat para pelaku parkir liar.
Nantinya, kata dia, dalam sistem tersebut, kendaraan yang terjaring razia akan langsung diderek oleh petugas dari Dinas Perhubungan. Bagi pemilik yang berniat mengambil diwajibkan membayar jasa derek sebesar Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.