"Setelah diselidiki, pasca-kebakaran juga ada uang yang hilang. Setelah tertangkapnya IV ini, dia bilang itu bukan kebakaran tapi saya yang bakar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/6/2014).
Menurut Rikwanto, Pipik tak menyangka bahwa IV yang merupakan orang dalam di rumah tersebut tega membakar rumah yang dihuni oleh keluarga almarhum Uje itu.
"Pipit juga tidak menyangka IV akan membakar dan mengambil uangnya," jelas Rikwanto.
Rumah Uje di Jalan Narmada III, Rempoa, Jakarta Selatan, terbakar pada Jumat (20/6/2014) lalu. Tak ada korban jiwa pada kebakaran tersebut. Istri Uje, Pipik, dan dua anaknya menyelamatkan diri dari lantai dua.
IV dikenakan Pasal 187 dan 363 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum dan Pencurian dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.