Pengacara Dul, Lydia Wongsonegoro, mengatakan, Dul menyerahkan langsung selembar suratnya itu kepada majelis hakim. Dul, kata Lydia, tidak membacakan pembelaan tersebut dalam persidangan.
"Tadi karena majelis hakim ada sidang yang lain, jadi pembelaan yang ditulis Dul diserahkan saja, tidak dibacakan," kata Lydia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014).
Menurut Lydia, isi surat tersebut berupa permintaan maaf dari Dul atas perbuatannya. Dul juga mengungkapkan terima kasihnya kepada orangtua, yang mendampingi dirinya selama proses hukum yang dijalani.
"Dia minta maaf kepada semuanya, menyesal, dan terima kasih ke ayah dan bundanya. Dul akan bersilaturahim terus dengan keluarga korban," ujar Lydia.
Lydia mengaku, selaku kuasa hukum Dul, dia menyerahkan pembelaan sebanyak 80 lembar. Intinya, lanjut dia, pihaknya berharap majelis hakim dapat memberlakukan Undang-undang Perlindungan Anak dalam kasus Dul.
"Intisari dari pembelaannya, Dul masih punya masa depan yang panjang," ujar Lydia.
Putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi yang menewaskan total 7 orang. Dul didakwa dengan tiga pasal kumulatif, yakni Pasal 310 ayat 4, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman dalam pasal ini 6 tahun penjara. Meski demikian, jaksa penuntut umum telah menuntut Dul dengan dua tahun masa percobaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.