"Memang kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga guru. Setelah itu mereka dipulangkan, karena penyidik perlu lagi bukti-bukti yang ada. Di sini ada prinsip kehati-hatian dari penyidik, mesti diyakinkan betul alat bukti yang ada sudah cukup," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/7/2014).
Rikwanto menjelaskan, perlu kedetilan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyelidikan ini. Nantinya, bisa saja ketiga guru tersebut akan dipanggil kembali oleh kepolisian untuk jalani pemeriksaan selanjutnya.
"Memang sementara ini penyidik belum menuntaskan penyelidikan. Jadi mereka (guru) silakan kembali dan mungkin akan dipanggil kembali. Jadi tidak benar bahwa ada informasi di lapangan bahwa mereka dilepas atau tak ada masalah lagi dengan kasus," kata Rikwanto.
Dalam keterangan terpisah, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno memaparkan, dalam penanganan kasus ini perlu diterapkan azas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku.
"Dalam mekanisme penyidikan kita tidak menaruh rasa curiga namun kita bekerja berdasarkan bukti yang ada apakah orang itu terbukti melakukan tindak pidana," ujarnya, Kamis (3/7/2014).
Tiga orang guru JIS berinisial NB, ED dan FT menjalani pemeriksaan kedua Rabu (1/7/2014) lalu. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Adapun kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Komisi III DPR RI untuk segera diselesaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.