Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Incar Uang Rp 1,4 M, Dua Pencuri Tewas Disergap Polisi

Kompas.com - 11/07/2014, 15:05 WIB
Jessi Carina

Penulis


BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota berhasil menangkap komplotan pencuri kendaaan bermotor yang sudah lama diburu, Kamis (10/7/2014) pukul 15.00. Para pencuri ditembak karena melawan.

"Kemarin siang kami mendapat info ada dugaan akan ada aksi pencurian oleh komplotan pencuri yang memang buron," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda dalam konferensi pers di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (11/7/2014).

Ujang mengatakan pihaknya sudah lama melakukan penyidikan terhadap komplotan pencuri tersebut. Begitu mendapatkan info, polisi berpencar untuk mencari komplotan tersebut. Polisi menemukan pelaku di daerah Bantargebang, Bekasi.

Ketiga pelaku yaitu Agus, Bodong, dan Andre Yoga, beraksi dengan mengendarai sepeda motor. Mereka mengenakan jaket dan menutup muka dengan masker.

Ternyata, ketiganya sedang mengintai sebuah mobil berjenis Grand Livina milik sebuah perusahaan di Bekasi. Ketiga pelaku sudah mengintai sejak mobil itu keluar dari bank. Di dalamnya, terdapat uang sebesar Rp 1,4 miliar.

Ketika disergap polisi, dua dari tiga pencuri itu segera mengambil senjata api. Namun polisi  lebih dulum menembak dua pelaku, yakni Agus dan Bodong, masing-masing di bagian dada kanan dan dada kiri.

Mereka bertiga langsung dibawa oleh jajaran polisi. Naas, Agus dan Bodong yang ditembak, tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Andre saat ini sudah diamankan oleh Polisi.

"Kelompok ini tidak ragu dalam menembak, kami sudah selidiki. Akhirnya kami tembak karena melawan," ujar Ujang.

Komplotan ini diketahui juga telah melakukan sejumlah aksi pencurian lain. Mereka pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Duren Jaya dan Cikarang. Selain itu mereka juga pernah melakukan pencurian di rumah kosong di kawasan Tambun.

Atas perbuatannya, Andre dikenakan Pasal 365 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1952 dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com