Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Incar Uang Rp 1,4 M, Dua Pencuri Tewas Disergap Polisi

Kompas.com - 11/07/2014, 15:05 WIB
Jessi Carina

Penulis


BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota berhasil menangkap komplotan pencuri kendaaan bermotor yang sudah lama diburu, Kamis (10/7/2014) pukul 15.00. Para pencuri ditembak karena melawan.

"Kemarin siang kami mendapat info ada dugaan akan ada aksi pencurian oleh komplotan pencuri yang memang buron," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda dalam konferensi pers di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (11/7/2014).

Ujang mengatakan pihaknya sudah lama melakukan penyidikan terhadap komplotan pencuri tersebut. Begitu mendapatkan info, polisi berpencar untuk mencari komplotan tersebut. Polisi menemukan pelaku di daerah Bantargebang, Bekasi.

Ketiga pelaku yaitu Agus, Bodong, dan Andre Yoga, beraksi dengan mengendarai sepeda motor. Mereka mengenakan jaket dan menutup muka dengan masker.

Ternyata, ketiganya sedang mengintai sebuah mobil berjenis Grand Livina milik sebuah perusahaan di Bekasi. Ketiga pelaku sudah mengintai sejak mobil itu keluar dari bank. Di dalamnya, terdapat uang sebesar Rp 1,4 miliar.

Ketika disergap polisi, dua dari tiga pencuri itu segera mengambil senjata api. Namun polisi  lebih dulum menembak dua pelaku, yakni Agus dan Bodong, masing-masing di bagian dada kanan dan dada kiri.

Mereka bertiga langsung dibawa oleh jajaran polisi. Naas, Agus dan Bodong yang ditembak, tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Andre saat ini sudah diamankan oleh Polisi.

"Kelompok ini tidak ragu dalam menembak, kami sudah selidiki. Akhirnya kami tembak karena melawan," ujar Ujang.

Komplotan ini diketahui juga telah melakukan sejumlah aksi pencurian lain. Mereka pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Duren Jaya dan Cikarang. Selain itu mereka juga pernah melakukan pencurian di rumah kosong di kawasan Tambun.

Atas perbuatannya, Andre dikenakan Pasal 365 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1952 dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com