Keduanya menyatakan siap jika ditahan. Ferdinant mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku meski harus mendekam di jeruji penjara. "Ya (penahanan) itu wewenang polisi. Saya hanya sebagai warga negara yang baik, mengikuti saja. Silakan kalau polisi ingin menahan saya," kata Ferdinant.
Dia berjanji akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya. "Sebagai warga negara yang baik, saya akan bekerja sama dengan polisi, menjawab pertanyaan sejujur-jujurnya," ujarnya. (Baca: Istri Guru Tersangka JIS Yakin Suaminya Hanya Difitnah)
Rekannya, Neil Bantleman, merasa tidak paham mengapa ia ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, menurut dia, selama pemeriksaan, penyidik tidak pernah menunjukkan bukti apa pun.
"Saya tidak mengerti apa pun. Dan (pelaku pencabulan) itu bukan saya. Pada pemeriksaan lalu, mereka tidak melakukan apa pun kepada saya, termasuk memberikan bukti-bukti," ucap Neil.
Neil dan Ferdinant menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pencabulan siswa TK di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Neil, yang merupakan warga negara Kanada dan Ferdinant warga negara Indonesia, dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Karyawan JIS Lakukan Doa Bersama di Mapolda Metro Jaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.