"Kami akan minta Prajurit Satu (Pratu) Heri untuk bertanggung jawab secara materiil dan juga memberikan ganti rugi kepada keluarga almarhum," ujar Denni Mahesa dari Tim Advokasi Masyarakat Aceh, saat ditemui di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Senin (14/7/2014).
Denni mengungkapkan, Yusri meninggal pada Senin sekitar pukul 05.30 karena mengalami kesulitan pernapasan dan juga sulit buang air besar dan kecil.
Dokter, kata Denni, sudah menghubungi keluarga sejak pukul 5 pagi untuk memberitahukan keadaan Yusri yang terus menurun.
"Kami akan mencoba mencari keluarga pelaku untuk menyampaikan gugatan," ujarnya.
Denni pun akan meminta auditur Pusat Polisi Militer untuk merevisi ulang pasal yang dikenakan pada Pratu Heri, yaitu pasal 354 tentang Penganiayaan dan Pemberatan dengan hukuman maksimal 8 tahun menjadi pasal 355 ayat 2 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Agar hukuman yang diterima pelaku sesuai dengan perbuatannya terhadap almarhum, sehingga tidak mencurangi keadilan bagi masyarakat kecil. Karena lawan kami bukan masyarakat sipil, tapi dari militer," ujar Denni.
Sampai saat ini, Puspom TNI AD telah membiayai seluruh perawatan Yusri di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dengan biaya lebih dari Rp 30 juta.
Mereka juga mengurus semua keperluan keluarga dan jenazah Yusri, termasuk penerbangan dari Jakarta ke Medan menggunakan pesawat Garuda pukul 18.00 WIB. Yusri akan dikebumikan di kampung halamannya, Mon Geudeung, Lhokseumawe, Banda Aceh. (Baca juga: Keluarga Juru Parkir Terima Santuan Rp 10 Juta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.