Peraturan tersebut sudah disebarkan kepada setiap PNS melalui surat edaran yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi. Dalam surat tersebut tertulis bahwa cuti bersama bagi PNS akan dilaksanakan pada 30, 31 Juli dan 1 Agustus 2014.
Dengan adanya peraturan itu, PNS di Bekasi diminta untuk tidak mengajukan cuti satu minggu sebelum maupun sesudah pelaksanaan cuti bersama. Apabila ada yang melanggar, BKD akan menindak PNS tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Jika seandainya ada yang berani melanggar, tentu akan kita beri tindakan," ujar Ahmad Syaikhu.
Menyikapi peraturan ini, salah satu PNS dari Bagian Humas Pemerintah Bekasi Dalfi Handri mengatakan tidak keberatan dengan aturan ini. Ia mengatakan, jika diperhatikan, jumlah libur PNS sudah banyak yaitu sembilan hari.
Pada tanggal 26 dan 27 Juli, PNS libur karena merupakan akhir pekan. Pada tanggal 28 dan 29 Juli, PNS juga secara otomatis libur karena merupakan tanggal merah. Ditambah libur cuti bersama sebanyak 3 hari sejak tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus. Kemudian, tanggal 2 dan 3 Agustus PNS tersebut masih libur karena sudah masuk akhir pekan.
"Kalau ditotal sudah libur 9 hari. Buat apa ambil cuti lagi," ujarnya.
PNS di Kota Bekasi baru kembali menjalankan aktivitas seperti biasa pada tanggal 4 Agustus 2014.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.