Meski menyatakan Dul bersalah, hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari tuntutan pidana. Hakim Ketua Fetrianti yang memimpin jalannya persidangan memutuskan memerintahkan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.
"Menjatuhkan perintah agar terdakwa dikembalikan kepada orangtuanya," kata Hakim Fetrianti, saat membacakan putusannya di ruang persidangan PN Jaktim, Rabu siang.
Meski demikian, Dul dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 ayat 4, 310 ayat 3, dan 310 ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar Dul dipenjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Hakim juga menolak hukuman bersyarat dari jaksa agar Dul menjalani kerja sosial dan denda Rp 5.000.000.