Selama ini, lampu lalu lintas menjadi wewenang Dinas Perhubungan. Maka, pihaknya berharap, saat volume kendaraan sedang tinggi pengaturan lampu lalu lintas juga dapat diambil alih oleh kepolisian.
"Pada jam-jam tertentu kita minta warning saja atau kuning yang hidup. Sebab, agar pada saat volume kendaraan padat, akan bisa langsung ambil keputusan oleh pihak kepolisian," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/7/2014).
Dengan demikian, lanjutnya, polisi dapat langsung mengambil keputusan melakukan peralihan lalu lintas di jalan yang terjadi kemacetan dan kekacauan lalu lintas yang tinggi.
Adapun permasalahan lalu lintas ini, kata Irvan, ditindaklanjuti dengan digagasnya Forum Lalu Lintas. Forum ini dibentuk untuk membicarakan berbagai masalah lalu lintas di Ibu Kota yang bekerja sama dengan beberapa pemegang kepentingan.
Mereka di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pertamanan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Pemukiman, Organisasi Angkutan Daerah, Akademisi, Pakar Lalulintas dan Pemerhati Lalulintas.
Menurut Irvan, kemacetan yang terjadi saat ini disumbang oleh beberapa hal di antaranya fisik dari kondisi jalan itu sendiri.
"Termasuk pula perilaku pengemudi roda dua dan empat yang tidak taat aturan, angkutan umum yang berhenti di sembarang tempat dan terminal bayangan," tukasnya.
Nantinya, hasil rapat tersebut akan diajukan ke Gubernur DKI Jakarta melalui Sekertaris Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.