Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan Majelis Hakim Putuskan Dul Tak Dihukum

Kompas.com - 16/07/2014, 15:47 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).

Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu. Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 ayat 4, 310 ayat 3, dan 310 ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski menyatakan Dul bersalah, hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman. Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.

Adapun hal yang meringankan adalah Dul berlaku sopan dan berbudi baik selama proses persidangan. "Terdakwa bukan anak yang nakal, tetapi hanya kurang perhatian orangtua. Terdakwa masih dapat dibina," ujar hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban. Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.

Pertimbangan lainnya, lanjut hakim, yakni pergantian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak untuk menyongsong pemberlakukan undang-undang yang baru, UU Nomor 11 Tahun 2014. Hakim mengacu pada restorative justice pada undang-undang baru tersebut yang dinilai telah terpenuhi dalam perkara Dul.

Adapun pada poin putusan lainnya, hakim memerintahkan agar barang bukti mobil Lancer berikut STNK dikembalikan kepada Dhani serta mengembalikan mobil Gran Max dan Toyota Avanza kepada dua korban. Hakim juga memutuskan agar Dul membayar biaya persidangan Rp 2.000.

Tujuh orang tewas dan beberapa lainnya luka parah dalam kecelakaan di Kilometer 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 8 September 2013. Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul hilang kendali.

Mobil Dul menyerempet sisi kanan belakang Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1882 UZJ yang melaju dari arah berlawanan. Karena pengendaranya mampu mempertahankan keseimbangan, mobil tidak mengalami kerusakan parah.

Mobil Dul kemudian menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya. Tujuh dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com