Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu. Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 ayat 4, 310 ayat 3, dan 310 ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski menyatakan Dul bersalah, hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman. Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.
Adapun hal yang meringankan adalah Dul berlaku sopan dan berbudi baik selama proses persidangan. "Terdakwa bukan anak yang nakal, tetapi hanya kurang perhatian orangtua. Terdakwa masih dapat dibina," ujar hakim.
Hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban. Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.
Pertimbangan lainnya, lanjut hakim, yakni pergantian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak untuk menyongsong pemberlakukan undang-undang yang baru, UU Nomor 11 Tahun 2014. Hakim mengacu pada restorative justice pada undang-undang baru tersebut yang dinilai telah terpenuhi dalam perkara Dul.
Adapun pada poin putusan lainnya, hakim memerintahkan agar barang bukti mobil Lancer berikut STNK dikembalikan kepada Dhani serta mengembalikan mobil Gran Max dan Toyota Avanza kepada dua korban. Hakim juga memutuskan agar Dul membayar biaya persidangan Rp 2.000.
Tujuh orang tewas dan beberapa lainnya luka parah dalam kecelakaan di Kilometer 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 8 September 2013. Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul hilang kendali.
Mobil Dul menyerempet sisi kanan belakang Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1882 UZJ yang melaju dari arah berlawanan. Karena pengendaranya mampu mempertahankan keseimbangan, mobil tidak mengalami kerusakan parah.
Mobil Dul kemudian menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya. Tujuh dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.