Irwani (35), ibunda Ghofur menjelaskan, anaknya tidak diterima lantaran belum memiliki Kartu Keluarga (KK). Sebab, salah satu syarat dari pendaftaran ulang adalah melampirkan KK.
"Waktu itu saya memang belum memiliki KK, baru ngurus dan baru jadinya pas sehari setelah batas waktu terakhir, tapi kan KTP saya DKI. Saya ingin sekali anak saya bisa sekolah," ujar Irwani saat dihubungi, Rabu (16/7/2014).
Ibu dari 2 anak tersebut berharap anaknya tetap bisa bersekolah di SD Negeri karena dirinya mengaku tidak sanggup bila menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
"Saya saja harus membayar kontrakan Rp 400.000 per bulan, bapaknya juga narik taksi dan jarang menafkahi kami," ungkapnya.
Warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, tersebut menuturkan, saat ini, ia menghidupi keluarganya dengan berjualan makanan dan minuman rimgan, serta bekerja sebagai buruh cuci di sekitar rumahnya. Sehingga, dengan menyekolahkan anaknya di SD Negeri dapat sedikit meringankan beban hidupnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Septi Novida mengatakan, sesuai prosedurnya, untuk mendaftar ulang PPDB online salah satu syaratnya adalah menyertakan KK. Ia juga menyarankan agar Irwani berkonsultasi langsung ke Dinas Pendidikan mengenai permasalahan yang dihadapinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.