Bagaimana sebenarnya hukum untuk ibu menyusui yang tidak berpuasa? Apakah harus mengganti dengan puasa atau cukup membayar fidyah? (Ilona, Jakarta)
Jawab
Ibu menyusui, sesuai dengan hadits Nabi masuk kategori orang-orang yang berat bagi mereka berpuasa. Wa 'alalladzina yuthiqunahu fidyatun tha'amu miskiin (Al-Baqarah 184), boleh untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah, yakni memberi makan seorang miskin untuk sehari makan, dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Bisa dibayar di depan sekaligus, bayar di belakang atau bayar setiap hari. Kalau sudah bayar fidyah tidak ada lagi kewajiban mengganti dengan puasa pada hari lain.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan