Namun, dua tersangka itu, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, menolak melakukan uji kebohongan lantaran tidak ditemani kuasa hukum.
"Kedua guru JIS tersebut menolak untuk mengikuti tes karena penasihat hukum mereka tidak diberitahukan terlebih dahulu sehingga tidak hadir saat tes," kata juru bicara JIS, Daniarti Wusono, dalam keterangan pers.
Selain itu, kata dia, keduanya juga tidak didampingi tenaga ahli dan penerjemah yang dipilihnya sendiri.
"Kedua guru JIS bersedia untuk menjalani tes selama didampingi oleh penasihat hukum dan tenaga ahli independen untuk memastikan pihak kepolisian mematuhi protokol internasional dalam pelaksanaan tes tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang guru hari ini.
Polisi melakukan uji kebohongan karena keduanya masih membantah mencabuli muridnya. "Masih ada pernyataan yang dibantah oleh mereka. Jadi, kami jalankan tes kebohongan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.