Kepala Seksi Utilitas Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Saleh Dharmawan mengatakan, izin penanaman pipa gas PGN diberikan jauh sebelum Dinas PU mengurusi utilitas.
"Dinas PU mulai bertugas sebagai pengendali utilitas itu tahun 2009. Sebelumnya, utilitas ditangani Dinas Badan Koordinasi Jaringan Sarana, kemudian ke Dinas Sarana Jalan Umum dan Penerangan Jalan Umum (SDU-PJU)," kata Saleh, di Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Sejak ditangani oleh Dinas PU, lanjut dia, instansinya belum pernah mengeluarkan satu pun izin pemasangan utilitas di Jalan Sudirman. Saleh mengakui, pemasangan utilitas di Jalan Sudirman sudah sangat semrawut.
Misalnya saja, dinas menemukan penanaman kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak sesuai kedalaman. Begitu juga dengan serat optik. "Kami langsung potong kabel itu," ujar Saleh.
Sementara itu, ia mengaku belum mengetahui penyebab ledakan pipa gas milik perusahaan negara itu. Hingga saat ini, dinas PU masih menunggu hasil penyelidikan Satuan Unit Keamanan Negara Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Sementara itu, hasil temuan Dinas PU, kata dia, menunjukkan kedalaman pipa gas sudah sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas, minimal jaringan utilitas ditanam pada kedalaman 110 sentimeter.
Pipa gas milik PGN itu ditanam pada kedalaman tiga meter. "Secara kedalaman sudah memenuhi. Tapi, secara kontrol perawatannya kami tidak mengetahui, konsultan yang ditunjuk oleh pemilik utilitas yang mengetahuinya," ujar Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.