Pemeriksaan Tim Carr berkaitan dengan perizinan pendirian sekolah. "Tim carr diperiksa berkaitan dengan operasional sekolah dan dugaan terkait dengan perizinan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.
Menurutnya, terdapat beberapa laporan yang masuk ke kepolisian mengenai dugaan penipuan perizinan yang dimiliki oleh JIS.
Beberapa waktu lalu, JIS dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) atas pasal berlapis, Senin (2/5/2014). Adapun yang dilaporkan adalah pelecehan seksual di lingkungan JIS dan tidak adanya izin yang dimiliki pihak sekolah.
Atas pelecehan di lingkungan sekolah, JIS dituntut dengan Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancam penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan atas tidak adanya izin yang dimiliki sekolah, JIS dituntut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 71 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Selain Komnas PA, orangtua salah satu siswa taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) yang juga korban pelecehan, DE , melaporkan sekolah atas kasus penipuan izin sekolah TK, Kamis (17/7/2014).
DE merasa tertipu karena keterangan pada situs resmi menunjukkan bahwa sekolah seolah-olah telah memiliki izin. DE menuntut dengan UU Sisdiknas Pasal 67, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 378 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.