Tanya
Assalamualaikum. Saya ingin bertanya, apa hukumnya laki-laki yang tidak mau melaksanakan shalat Jumat. Selain itu, apa hukumnya suami yang tidak mau mengimami shalat jemaah bersama istri. Terima kasih. (Mira Rianti, Bekasi)
Jawab
Hukum laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja tanpa halangan (uzur) sar’i ialah akan ditutup hatinya. Dalam suatu hadis diriwayatkan bahwa:
"Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah." (HR Muslim)
Untuk pertanyaan kedua, pada prinsipnya, seorang laki-laki (suami) itu diutamakan untuk shalat berjemaah di masjid. Namun, jika berada di rumah, ia harus menjadi imam shalat bagi istri dan anak-anaknya karena suami di rumah adalah pemimpin (kepala keluarga) dalam hal kebaikan. Sebagaimana sabda Nabi SAW: "Barang siapa memberi petunjuk kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala semisal orang yang mengerjakannya." (HR Muslim) Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.