Tanya
Assalamualaikum. Bagaimana menghitung zakat maal apabila rumah dan kendaraan tersebut dalam kondisi masih hutang dengan pihak bank ? Wassalam. (Riri, Jakarta)
Jawab
Maal menurut bahasa adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk menyimpan dan dimiliki. Sementara menurut hukum Islam segala yang dapat dimiliki dan dapat dipergunakan menurut kebiasaan.
Terkait dengan pertanyaan diatas, pada dasarnya ada beberapa syarat kekayaan (maal) yang harus dizakati. Pertama milik pribadi sepenuhnya. Kedua, harta itu berkembang jika ada potensi untuk diusahakan. Ketiga, cukup nishab sesuai yang ditetapkan Islam, keempat, sisa hutang artinya orang yang mempunyai hutang sebesar harta yang dimilikinya tidak dikenakan zakat harta (maal), terakhir harta tersebut sudah berlalu selama satu tahun.
Dari syarat-syarat di atas jika pemilik harta masih dalam kondisi hutang dengan pihak lain, maka orang tersebut terbebas dari zakat harta. Artinya tidak mencukupi nishab, maka orang tersebut dianjurkan untuk berinfak. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.