Direktur Eksekutif MHI Wakil Kamal menilai, Eggi telah menyebarkan video pada media YouTube sebagai bentuk hasutan. "Dalam video tersebut, seolah-olah dia akan mengerahkan massa untuk melawan pemerintahan yang sah," ujar Wakil.
Dia menuturkan, sebagai salah satu tokoh penting, seharusnya Eggi tidak melontarkan pernyataan demikian yang bisa memicu kerusuhan. "Harusnya Eggi Sudjana bisa lebih wise dalam memberikan pernyataan. Ke depan agar hati-hati juga," papar Kamal.
"Kami menyampaikan rekaman video ini dalam bentuk CD ke polisi. Dalam video ini, seolah adanya upaya provokasi intimidasi yang mengarah ke perbuatan yang melanggar pidana, seperti yang diatur dalam KUHP," kata dia.
Menurut Kamil, Eggi bisa saja dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Selanjutnya, jika memang ada pengerahan massa nantinya, dia juga dapat dikenakan Pasal 103 KUHP mengenai ketidakpercayaan kepada MK.
Wakil menuturkan, video tersebut juga bisa menjadi peringatan kepada kepolisian bila nantinya ada massa yang dikerahkan. "Bila terjadi people power seharusnya polisi mencegah," ungkap Wakil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.