Pasal 344 berbunyi, "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun."
Dalam kesaksian di sidang perkara 16 Juli 2014 yang dilansir dalam risalah sidang di laman resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.org, Senin (4/8/2014), Ryan mengaku depresi karena selama lebih dari setahun tidak memiliki pekerjaan sehingga ingin mengakhiri hidupnya dengan suntik mati.
Mendengar tuntutan Ryan, para hakim yang diketuai oleh hakim Aswanto dan beranggotakan hakim Patrialis Akbar dan hakim Anwar Usman itu menghujaninya dengan nasihat. Mereka mengaku prihatin melihat ada masyarakat yang meminta legalitas atas upaya mengakhiri hidupnya.
Hakim Patrialis Akbar mengaku ngeri sekaligus sedih membaca permohonan Ryan karena secara resmi memohon agar upaya bunuh dirinya tidak dapat dibebankan sanksi hukum. Ia pun menyarankan Ryan untuk berinisiatif mencari pekerjaan dari usaha kecil-kecilan.
"Begini, Pak Ryan, ya. Pak Ryan, kita nggak boleh putus asa dalam hidup ini. Pak Ryan itu jangan putus asa hidupnya. Mungkin bisa juga Pak Ryan jualan koran misalnya. Itu kan usaha juga," ujar Patrialis.
Patrialis juga meminta Ryan menghubungi sanak saudara untuk membicarakan masalahnya. Jika ada kesulitan, terutama masalah finansial, imbuh Patrialis, sebaiknya memang dibicarakan baik-baik kepada keluarga daripada menyelesaikan masalah dengan mengakhiri hidup.
"Seperti Pak Ryan minta suntik mati, saya kira ini di agama kan nggak boleh ya Pak Ryan, ya. Nggak boleh karena memang yang menghidupkan kita itu kan bukan kita, Pak. Yang menghidupkan kita ini kan Sang Maha Pencipta, Tuhan kita," ujarnya.
Nasihat pun terlontar dari hakim Aswanto yang meminta Ryan untuk lebih mendekatkan diri dengan Tuhan. Ia meminta Ryan untuk merenungkan kembali niatnya untuk bunuh diri karena perbuatan tersebut dilarang dalam agama.
"Apalagi tadi Saudara Ryan menyampaikan bahwa sekarang dalam keadaan depresi, ya, dalam keadaan bingung. Pencipta sudah mengatakan bahwa Beliau memberikan ujian kepada umat-Nya tidak melebihi dari kemampuan umat-Nya untuk menerima ujian itu. Mudah-mudahan ujian ini bisa diterima dan dilalui oleh Saudara Ryan," kata Aswanto.
Baca juga: Ingin Suntik Mati, Seorang Warga Jakarta Minta MK Legalkan Bunuh Diri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.