Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Bunuh Diri Dilegalkan, Ryan Dinasihati Hakim MK

Kompas.com - 04/08/2014, 19:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ignatius Ryan Tumiwa (48), seorang warga Jakarta, mengajukan permohonan uji materi Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu digugat karena dianggap tidak melegalkan upaya bunuh diri.

Pasal 344 berbunyi, "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun."

Dalam kesaksian di sidang perkara 16 Juli 2014 yang dilansir dalam risalah sidang di laman resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.org, Senin (4/8/2014), Ryan mengaku depresi karena selama lebih dari setahun tidak memiliki pekerjaan sehingga ingin mengakhiri hidupnya dengan suntik mati.

Mendengar tuntutan Ryan, para hakim yang diketuai oleh hakim Aswanto dan beranggotakan hakim Patrialis Akbar dan hakim Anwar Usman itu menghujaninya dengan nasihat. Mereka mengaku prihatin melihat ada masyarakat yang meminta legalitas atas upaya mengakhiri hidupnya.

Hakim Patrialis Akbar mengaku ngeri sekaligus sedih membaca permohonan Ryan karena secara resmi memohon agar upaya bunuh dirinya tidak dapat dibebankan sanksi hukum. Ia pun menyarankan Ryan untuk berinisiatif mencari pekerjaan dari usaha kecil-kecilan.

"Begini, Pak Ryan, ya. Pak Ryan, kita nggak boleh putus asa dalam hidup ini. Pak Ryan itu jangan putus asa hidupnya. Mungkin bisa juga Pak Ryan jualan koran misalnya. Itu kan usaha juga," ujar Patrialis.

Patrialis juga meminta Ryan menghubungi sanak saudara untuk membicarakan masalahnya. Jika ada kesulitan, terutama masalah finansial, imbuh Patrialis, sebaiknya memang dibicarakan baik-baik kepada keluarga daripada menyelesaikan masalah dengan mengakhiri hidup.

"Seperti Pak Ryan minta suntik mati, saya kira ini di agama kan nggak boleh ya Pak Ryan, ya. Nggak boleh karena memang yang menghidupkan kita itu kan bukan kita, Pak. Yang menghidupkan kita ini kan Sang Maha Pencipta, Tuhan kita," ujarnya.

Nasihat pun terlontar dari hakim Aswanto yang meminta Ryan untuk lebih mendekatkan diri dengan Tuhan. Ia meminta Ryan untuk merenungkan kembali niatnya untuk bunuh diri karena perbuatan tersebut dilarang dalam agama.

"Apalagi tadi Saudara Ryan menyampaikan bahwa sekarang dalam keadaan depresi, ya, dalam keadaan bingung. Pencipta sudah mengatakan bahwa Beliau memberikan ujian kepada umat-Nya tidak melebihi dari kemampuan umat-Nya untuk menerima ujian itu. Mudah-mudahan ujian ini bisa diterima dan dilalui oleh Saudara Ryan," kata Aswanto.

Baca juga: Ingin Suntik Mati, Seorang Warga Jakarta Minta MK Legalkan Bunuh Diri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk di Cikarang Ditangkap | Gibran Dianggap Berkegiatan Politik di CFD Jakarta

[POPULER JABODETABEK] 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk di Cikarang Ditangkap | Gibran Dianggap Berkegiatan Politik di CFD Jakarta

Megapolitan
Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Megapolitan
20 Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru

20 Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Megapolitan
Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Megapolitan
Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Megapolitan
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Megapolitan
Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Megapolitan
Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Megapolitan
DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak 'Ganjar-Mahfud'

Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak "Ganjar-Mahfud"

Megapolitan
Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Megapolitan
Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Megapolitan
IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com