Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2014, 20:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ignatius Ryan Tumiwa (48) mengaku mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal keinginannya untuk melakukan suntik mati karena dilatarbelakangi ketidakmampuannya untuk berobat ke psikiater.

Karena tak juga memiliki biaya, Ryan sempat mengajukan keinginannya untuk melakukan suntik mati kepada Komnas HAM dan Kementerian Kesehatan. Namun, karena keinginannya ditolak atas alasan undang-undang, Ryan kemudian mengajukan gugatan ke MK.

Warga Taman Sari, Jakarta Barat, itu mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 344 terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu digugat karena dianggap tidak melegalkan upaya bunuh diri.

Pasal 344 berbunyi, "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun."

"Keinginan lain saya melakukan gugatan ke MK, supaya dilihat oleh media, siapa tahu nanti ada yang mau bantu saya berobat ke psikiater supaya sakit depresi saya bisa sembuh," ujar Ryan, saat ditemui di rumahnya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (4/8/2014).

Ryan mengatakan, karena hidup seorang diri dan tidak mempunyai pekerjaan, selama ini ia tidak mempunyai biaya untuk dapat berkonsultasi dengan psikiater.

Saat ditanya soal keseriusannya untuk suntik mati, Ryan menjawab, itu hanya salah satu solusi apabila nanti ia sudah tidak memiliki jalan keluar untuk menyelesaikan masalah yang ia hadapi, terutama depresi yang dialaminya.

Ryan terakhir kali bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta sebagai staf keuangan, pada 1998. Sejak saat itu, hingga setahun belakangan, ia hanya mengandalkan pekerjaan paruh waktu dan uang tabungan yang ditinggalkan orangtuanya.

"Saya ini jobless, sudah tidak punya apa-apa lagi. Kedua orangtua saya juga sudah meninggal," ujar pria yang mengaku lulusan pascasarjana Universitas Indonesia pada 1998 tersebut.

Baca juga: Minta Bunuh Diri Dilegalkan, Ryan Dinasihati Hakim MK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Penampakan Galian Trotoar Jalan Margonda Raya Depok yang Kembali Dibongkar

Penampakan Galian Trotoar Jalan Margonda Raya Depok yang Kembali Dibongkar

Megapolitan
Pemprov DKI Verifikasi Ulang Kelayakan 80.459 Siswa Penerima KJP Plus

Pemprov DKI Verifikasi Ulang Kelayakan 80.459 Siswa Penerima KJP Plus

Megapolitan
Hingga Jumat Siang, Banjir di RW 07 Cililitan Jaktim Belum Surut

Hingga Jumat Siang, Banjir di RW 07 Cililitan Jaktim Belum Surut

Megapolitan
Anak yang Dihamili Ayah Kandungnya di Tangsel Telah Melahirkan

Anak yang Dihamili Ayah Kandungnya di Tangsel Telah Melahirkan

Megapolitan
Tak Puas dengan Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024, Buruh: Rp 5.343.430 Tidak Cukup!

Tak Puas dengan Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024, Buruh: Rp 5.343.430 Tidak Cukup!

Megapolitan
Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Perlu Kebijakan Komprehensif

Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Perlu Kebijakan Komprehensif

Megapolitan
Dana KJP Plus Cair Bertahap, Gelombang Pertama untuk 576.263 Siswa

Dana KJP Plus Cair Bertahap, Gelombang Pertama untuk 576.263 Siswa

Megapolitan
Tak Ada Palang Otomatis, Warga Rawa Buaya Bikin Pagar Sendiri di Pelintasan Kereta

Tak Ada Palang Otomatis, Warga Rawa Buaya Bikin Pagar Sendiri di Pelintasan Kereta

Megapolitan
Mahasiswa Papua Demo di Patung Kuda dan Depan Kedubes Amerika, Polisi Siagakan 400 Personel

Mahasiswa Papua Demo di Patung Kuda dan Depan Kedubes Amerika, Polisi Siagakan 400 Personel

Megapolitan
Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Pengawasan Pemprov DKI Lemah

Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Pengawasan Pemprov DKI Lemah

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 5.734 Personel Gabungan Amankan Munajat 212 di Monas Besok

Polda Metro Kerahkan 5.734 Personel Gabungan Amankan Munajat 212 di Monas Besok

Megapolitan
2 Desember, PA 212 Gelar Doa Bersama di Monas sejak Dini Hari

2 Desember, PA 212 Gelar Doa Bersama di Monas sejak Dini Hari

Megapolitan
Susahnya Cari Kerja, Tua Muda Terhalang Sejumlah Syarat Melamar Pekerjaan...

Susahnya Cari Kerja, Tua Muda Terhalang Sejumlah Syarat Melamar Pekerjaan...

Megapolitan
Banjir di Jalan Margonda-Arif Rahman Hakim Depok Surut, Aktivitas Lalin Lancar

Banjir di Jalan Margonda-Arif Rahman Hakim Depok Surut, Aktivitas Lalin Lancar

Megapolitan
Perbaikan Eskalator Stasiun Bekasi Ditargetkan Selesai Awal Desember

Perbaikan Eskalator Stasiun Bekasi Ditargetkan Selesai Awal Desember

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com