Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penundaan SK Normalisasi Ciliwung, Hakim Tunggu Bukti

Kompas.com - 06/08/2014, 15:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum mengabulkan permohonan Komunitas Ciliwung Condet yang meminta penundaan pelaksanaan SK Gubernur DKI Jakarta soal lokasi normalisasi Sungai Ciliwung, Rabu (6/8/2014).

Dalam sidang dengan agenda pengajuan replik tersebut, Hakim Ketua, Ujang Abdullah, mengatakan permohonan dari kuasa hukum penggugat, Istohari, baru bisa dipertimbangkan setelah bukti-bukti masuk dalam persidangan.

"Sampai sekarang majelis hakim melihat masih belum mempertimbangkan. Karena, ini kan masih dalil-dalil. Nanti kalau bukti-bukti sudah masuk, baru majelis hakim mempertimbangkan," kata Ujang, di ruang persidangan, Rabu (6/8/2014).

Permohonan penundaan SK Gubernur tersebut diajukan pihak penggugat lantaran sudah ada pembangunan yang dilakukan di empat titik untuk normalisasi Ciliwung. Padahal, izin atau analisis dampak lingkungan (amdal) masih dalam rancangan.

Pembangunan ini, lanjut Istohari, sudah mulai sejak 2013 sampai dengan 2016. "Jadi kita minta ditunda karena teman-teman ini khawatir kalau ini berjalan terus," ujar Istohari.

Dalam persidangan itu, hakim mempersilakan kedua belah pihak untuk mengajukan pihak lain yang terkait dengan objek gugatan.

Setelah replik yang diajukan komunitas ini, pihak tergugat yang diwakili Haratua DP Purba dari biro hukum Pemprov DKI menyatakan akan melakukan duplik dengan waktu satu minggu. Majelis memutuskan akan melanjutkan persidangan pada tanggal 13 Agustus 2014.

Komunitas Ciliwung Condet menggugat surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo nomor 365 tahun 2014 tertanggal 13 Maret 2014 tentang penetapan lokasi untuk normalisasi Ciliwung dari Jalan TB Simatupang sampai dengan Kampung Melayu.

Gugatan didaftarkan komunitas ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 9 Juli 2014 dengan nomor perkara 114/G/2014/PTUN-JKT.

Dalam pokok sengketanya, Komunitas Ciliwung Condet meminta agar PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Mereka juga meminta agar SK Gubernur DKI nomor 365 tahun 2014 dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Pihaknya juga berharap PTUN memerintahkan tergugat mencabut SK Gubernur tersebut.

Sementara dalam hal penundaan, komunitas ini meminta agar PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan SK Gubernur DKI nomor 365 tahun 2014 tersebut, sampai mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com