Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kendaraan Dinas Pejabat Ditarik, DKI Hemat Rp 250 Miliar

Kompas.com - 11/08/2014, 14:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menarik kendaraan dinas milik pejabat eselon II hingga eselon IV. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah rencana tersebut.

Menurutnya, Pemprov hanya akan melakukan penawaran kepada para pejabat DKI.
"Kami sewakan, kasih kendaraan, atau Anda (pejabat DKI) ambil mentahnya (uang) saja," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (11/8/2014).

Rencana ini diputuskan setelah melihat banyaknya pejabat DKI yang telah beralih menggunakan transportasi massal maupun alternatif transportasi lainnya. Seperti Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Taufik Yudi Mulyanto yang selalu bersepeda dari rumah menuju kantornya setiap hari Selasa dan Jumat.

Lalu Kepala Bappeda DKI Andi Baso Mappapoleonro, dan Kepala Dinas Perhubungan DKI M. Akbar yang juga menggunakan kereta rel listrik (KRL) sebagai sarana transportasi alternatif mereka.

Bagi para pejabat DKI yang tidak mengenakan kendaraan dinas itu, kata Basuki, diperkenankan mengambil tunjangan transportasi (di luar tunjangan kinerja daerah) saja.

"Kalau kamu jadi Pak Akbar, punya Corolla Altis yang biaya perawatannya sampai belasan juta tiap bulan, atau ambil Rp 9 juta kontan? Buat apa ada Altis di rumah, tidak pernah dipakai? Mending dapat Rp 9 juta per bulan," kata Ahok, sapaan Basuki.

Kemudian, besaran tunjangan transportasi untuk para pejabat eselon III sebesar Rp 7 juta, dan eselon IV Rp 4 juta per bulan. Pemprov juga enggan membeli kendaraan operasional untuk para pejabat. Lebih memilih untuk sewa kendaraan operasional.

"Kami hitung-hitung bisa untung Rp 250 miliar loh hemat anggarannya, karena tidak ada perawatan. Kalau kami sewa kendaraan, ada kerusakan, cepat diganti," kata Basuki.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, saat ini, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang kendaraan dinas telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Kebijakan itu rencananya dilaksanakan pada Agustus 2014 dan bulan September, pejabat eselon II sampai IV bisa mendapat tunjangan transportasi.

Kendaraan operasional yang wajib ditarik adalah pejabat eselon III dan IV, serta tidak diwajibkan bagi pejabat eselon II. Alasan penarikan mobil dinas itu untuk pemerataan, karena banyak pejabat eselon IV tidak mendapatkan mobil dinas.

Adapun besaran uang transportasi yang diberikan kepada PNS DKI bervariasi. Misalnyaa untuk pejabat eselon IV setingkat Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, dan Lurah akan menerima tunjangan sebesar Rp 4,5 juta.

Kemudian untuk pejabat eselon III setingkat Kepala Bagian, Camat, dan Kepala Suku Dinas memperoleh tunjangan Rp 7,5 juta. Sedangkan para pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas, Kepala Biro, Kepala Badan, Asisten Sekda, dan Wali Kota mendapat tunjangan sekitar Rp 12 juta per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Megapolitan
Polisi: Puluhan Warga Bogor Diduga Keracunan Usai Mengkonsumsi Makanan Haul

Polisi: Puluhan Warga Bogor Diduga Keracunan Usai Mengkonsumsi Makanan Haul

Megapolitan
Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Megapolitan
Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com