Keempat terdakwa tersebut, yakni TM, AM, KR, dan PU, mengajukan penangguhan penahanan setelah pihak korban, keluarga Arfiand Caesar Al Irhamy, menolak proses diversi yang ditawarkan majelis hakim.
Proses diversi adalah pengalihan proses pidana ke proses di luar pidana, artinya hukuman terhadap anak bisa berupa dikembalikan ke orangtua.
"Setelah pembacaan dakwaan tadi, kami ajukan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum keempat terdakwa, Frans Paulus, yang ditemui seusai sidang.
Sebelumnya, ketika masih berada dalam penanganan penyidik, keempat terdakwa bersama dengan DW, tersangka dewasa, sudah mengajukan penangguhan penahanan ke Kapolres Jakarta Selatan, tetapi permohonannya ditolak.
"Sekarang saya fokus ini dulu biar anak saya bisa bebas. Sedih ya yang asti dengan keadaan ini," kata TU, ibu KR.
Sementara itu, keluarga Arfiand menghormati hak tersangka soal penangguhan penahanan. "Itu hak mereka. Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan ini," kata Diana, ibunda Arfiand.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.