"Hari ini, Dadang kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa, sekitar pukul 13.00," ujar kuasa hukum Dadang, Hendrayanto, kepada Kompas.com, Selasa (12/8/2014).
Tuntutan seharusnya dibacakan pada pekan lalu. Namun, karena jaksa belum siap, sidang ditunda.
Dadang menculik Iqbal dari ibunya, Iis Novianti, yang tengah berjualan teh gelas pada akhir Desember 2012. Dadang kemudian menganiaya Iqbal sejak Desember 2013.
Akibat penganiayaan itu, Iqbal mengalami luka fisik yang cukup parah, termasuk kerusakan otak. Dadang juga memanfaatkan Iqbal untuk menarik simpati orang.
Jaksa penuntut umum Malini Sianturi mengajukan dakwaan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 330 ayat 2, 354 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 80 ayat 2.
"Dari pasal tersebut, Dadang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dia," urai Malini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.