Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Gaji PNS DKI Harus Setinggi Mungkin, Setingkat Perusahaan Minyak

Kompas.com - 14/08/2014, 14:27 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah memanjakan para pegawai negeri sipil (PNS) DKI dengan memberi tunjangan kendaraan di luar tunjangan kinerja daerah (TKD). Sebab, gaji PNS DKI harus tinggi agar para pekerja profesional tertarik menjadi pejabat eselon di DKI.

"Gaji PNS DKI kan memang harus sama seperti perusahaan minyak, setinggi mungkin," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Menurut dia, rata-rata gaji manajer di perusahaan swasta sekitar Rp 35 juta dan direktur Rp 75 juta. Basuki tak menutup kemungkinan bakal meningkatkan gaji pejabat eselon II sebesar itu pada anggaran pendapatan dan belanja DKI.

Menurut dia, gaji besar ini demi mendapat pegawai berkompeten dan bisa meminimalkan permasalahan yang ada di Jakarta. Namun, Basuki tak segan bakal memecat pejabat eselon II itu jika mereka masih saja "bermain" proyek dan anggaran warga Jakarta.

Ahok, sapaan Basuki, menjamin tak akan lagi hanya memutasi pejabat di eselon dan golongan yang sama.

"Kamu akan langsung diturunkan menjadi staf. Begitu jadi staf, tidak hanya TKD yang berubah, tetapi juga tunjangan transportasinya langsung hilang. Jatuhnya berasa banget pasti itu," kata Basuki.

Rencana penarikan kendaraan dinas milik PNS DKI berlaku dari pejabat eselon II hingga eselon IV. Ia bakal memberi pilihan kepada para pejabat itu, apakah tetap menggunakan kendaraan dinas atau mengambil tunjangan transportasi.

Ia memutuskan adanya rencana ini setelah melihat banyaknya pejabat DKI yang telah beralih menggunakan alat transportasi massal ataupun alternatif lainnya.

Para pejabat itu antara lain Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Taufik Yudi Mulyanto yang selalu bersepeda dari rumah menuju kantornya setiap hari Selasa dan Jumat, serta Kepala Bappeda DKI Andi Baso Mappapoleonro dan Kepala Dinas Perhubungan DKI M Akbar yang juga menggunakan kereta rel listrik (KRL) sebagai sarana transportasi alternatif mereka.

Para pejabat DKI yang tidak menggunakan kendaraan dinas itu, kata Basuki, lebih baik mengambil tunjangan transportasi saja.

Penarikan kendaraan operasional secara wajib berlaku untuk pejabat eselon III dan IV, sementara pejabat eselon II tidak diwajibkan. Alasan penarikan mobil dinas adalah pemerataan. Hal tersebut diberlakukan karena banyak pejabat eselon IV yang tidak mendapatkan mobil dinas.

Besaran uang transportasi yang diberikan kepada PNS DKI bervariasi. Misalnya, pejabat eselon IV setingkat kepala seksi, kepala sub-bagian, dan lurah akan menerima tunjangan sebesar Rp 4,5 juta.

Adapun pejabat eselon III setingkat kepala bagian, camat, dan kepala suku dinas memperoleh tunjangan Rp 7,5 juta. Sementara itu, para pejabat eselon II setingkat kepala dinas, kepala biro, kepala badan, asisten sekda, dan wali kota mendapat tunjangan sekitar Rp 12 juta per bulan.

"September atau Oktober ini sudah mulai berjalan programnya. Kamu pilih ambil mobil atau mentahnya (uang) saja," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com