Saat ditanya kemungkinan menjadi wakil gubernur (wagub) DKI, Sanusi hanya tersenyum. Ia tertawa kecil mendengar pertanyaan seputar calon wagub DKI.
"Ah kita enggak urus itu (wagub). Kita urusin (gugatan) MK dulu," kata Sanusi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Kendati demikian, Sanusi memastikan bahwa pihaknya bakal mengajukan nama calon wagub jika Basuki menjadi gubernur DKI. Pihak Gerindra, kata dia, tidak akan membiarkan dua calon wagub DKI hanya diisi oleh pilihan PDI Perjuangan sebagai partai pemenang lain dalam pilkada.
Akan ada dua nama calon wagub DKI yang diusulkan oleh PDI-P dan Gerindra, dua partai pengusung Jokowi-Basuki dalam pilkada.
Selanjutnya, DPRD DKI akan memutuskan wagub DKI melalui pemungutan suara anggota DPRD. Calon wagub DKI yang memiliki suara terbanyak berhak menjadi orang nomor dua di Ibu Kota.
"Kalau PDI-P mengajukan dua nama calon wagub, ya enggak bakalan bisa. Kan harus persetujuan kita dulu. Akan tetapi, semuanya setelah MK. Saya masih pikir soal proses gugatan di MK," kata Sanusi.
Sekadar informasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menunjukkan bahwa, jika kepala daerah terpilih menjadi pejabat lain, maka jabatan kepala daerah otomatis digantikan wakil kepala daerah. Basuki pun mengaku bakal memilih tokoh yang berpengalaman untuk menjadi wakil gubernurnya kelak.
Jika menjadi gubernur, secara pribadi, Basuki bakal memilih Djarot Syaiful Hidayat, mantan Wali Kota Blitar; atau Bambang DH, mantan Wali Kota Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.